E Faktur Pajak Untuk PKP - Pembuatan faktur pajak sekarang ini semakin mudah, hal ini dikarenakan mulai tahun 2016 semua faktur pajak sudah berbentuk E Faktur. Dengan demikian PKP atau Pengusaha Kena Pajak tidak perlu ragi mengurus ke kantor pajak setiap bulannya hanya untuk membuat faktur. Cara menggunakan E Faktur ini sangat mudah dan berbasis online. Penggunaan E Faktur online ini dapat memudahkan PKP dalam membuat faktur. PKP bisa langsung mengirimkan fakturnya secara online kepada konsumen yang terkena biaya pajak.
Khusus untuk Anda berikut ini langkah mudah cara menggunakan E Faktur secara online:
1. Daftar di kantor pajak dan dapatkan kode registrasi
Langkah yang pertama harus dilakukan agar bisa menggunakan E Faktur pajak adalah dengan mendaftarkan diri atau perusahaan ke kantor pajak untuk mendapatkan kode registrasi. Pendaftaran ini dilakukan secara langsung di kantor pajak terdekat. Dalam proses pendaftaran PKP wajib melengkapi dokumen yang diminta oleh kantor pajak. Dokumen penting yang perlu disiapkan diantaranya yaitu NPW, KTP, dan surat-surat izin lainnya yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan.
2. Mintalah nomor faktur pajak dengan menggunakan E nofa
Cara membuat faktur pajak secara online setelah mendaftarkan diri atau perusahaan adalah meminta nomor faktur. Untuk meminta nomor faktur ini bisa menggunakan aplikasi E Nofa yang disediakan oleh kantor pajak Indonesia. Dalam mendapatkan nomor faktur pajak ini, Anda harus melakukan login dengan menggunakan nomor registrasi dan password yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran. Nomor E Faktur ini bisa diminta secara berkala sesuai dengan kebutuhan PKP.
3. Buat profil perusahaan pada aplikasi pajak online
Setelah mendapatkan nomor faktur pajak, maka langkah yang selanjutnya adalah membuat profil perusahaan dengan menggunakan aplikasi pajak online. Untuk menggunakan aplikasi pajak online ini, Anda bisa mendaftar dengan menggunakan alamat email perusahaan. Semua data yang diminta harap diisikan sesuai dengan kenyataannya.
4. Buat dan kirimkan E Faktur kepada konsumen
Langkah terakhir yaitu mengisi faktur pajak online. Cara mengisi faktur pajak online ini sangat mudah, Anda tinggal buka aplikasi pajak online kemudian Anda tinggal membuat E Faktur pada menu yang sudah tersedia. Isikan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen dengan benar. Setelah pembuatan E Faktur selesai, maka Anda bisa langsung mengirimkannya kepada konsumen melalui email dan dicetak untuk dijadikan sebagai arsip. Dengan E Faktur PKP tidak perlu menggunakan tanda tangan.
Cara menggunakan E Faktur ini sangat mudah dan praktis. Selain itu, dengan menggunakan E Faktur maka semua pembayaran faktur akan mudah dan bisa dilakukan tepat waktu. Penggunaan E Faktur pajak online ini memang sangat memudahkan PKP ataupun konsumen yang terkena pajak. Apalagi jika konsumen kena pajak berada diluar kota PKP tentunya akan lebih mudah dan praktis dengan menggunakan E Faktur pajak.